User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan. Izin memastikan mas/mba, jika seperti ini WP dikenakan PPh Final dengan tarif sesuai kualifikasi yang dimiliki yaa? sesuai PP 51/2008 ?


Jawaban

Terdapat 2 tarif terkait PPh final untuk perencanaan konstruksi yang diatur dalam PP 51/2008, pengenaan tarif tergantung kepada apakah penyedia jasa tsb memiliki atau tidak memiliki kualifikasi usaha. Bukan didasarkan kepada jenis kualifikasi usaha yang dimiliki. Benar, tarif PPh Final Untuk Perencanaan Konstruksi diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 PP 51 tahun 2008.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X V᠎ J F
O G J᠎ B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y J W S
 
faq/2021/08/16/000072186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1