faq:2021:08:16:000072186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan. Izin memastikan mas/mba, jika seperti ini WP dikenakan PPh Final dengan tarif sesuai kualifikasi yang dimiliki yaa? sesuai PP 51/2008 ?
Jawaban
Terdapat 2 tarif terkait PPh final untuk perencanaan konstruksi yang diatur dalam PP 51/2008, pengenaan tarif tergantung kepada apakah penyedia jasa tsb memiliki atau tidak memiliki kualifikasi usaha. Bukan didasarkan kepada jenis kualifikasi usaha yang dimiliki. Benar, tarif PPh Final Untuk Perencanaan Konstruksi diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 PP 51 tahun 2008.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion