faq:2021:08:16:000072184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya apakah ada yang baru perihal P3B Indonesia – Singapura? Apakah P3B yang baru tersebut sudah mulai berlaku sekarang?
Jawaban
PM, P3b Indo-singapura masih berlaku p3b yang lama. P3b terbaru (berdasarkan perpres 35/2021) blm berlaku, katanya menunggu SE.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion