User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingi menayakan kalo sudah PKP dan belum menyapaikan Spesimen ke KPP itu gimana ya? mas mba, ini yg dimaksud wp spesimen tanda tangan kan ya? terakhir disampaikan akhir bulan berikutnya setelah penandatangan menandatangani fp kan ya?


Jawaban

Di awal mungkin bisa konfirmasi sambil ditanya rolan, apakah yg dimaksud pemberitahuan pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila iya, bisa jelasin terakhir disampaikan akhir bulan berikutnya setelah penandatangan menandatangani FP. Yang pertanyaan terkait apabila belum disampaikan gimana? bisa jelasin pasal 13 ayat (6) per-24/2012nya (pasal 13 gak dicabut per-04/2020)

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ Y K R᠎ U
K O D P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A Y V Z
 
faq/2021/08/16/000072183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1