faq:2021:08:16:000072183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingi menayakan kalo sudah PKP dan belum menyapaikan Spesimen ke KPP itu gimana ya? mas mba, ini yg dimaksud wp spesimen tanda tangan kan ya? terakhir disampaikan akhir bulan berikutnya setelah penandatangan menandatangani fp kan ya?
Jawaban
Di awal mungkin bisa konfirmasi sambil ditanya rolan, apakah yg dimaksud pemberitahuan pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila iya, bisa jelasin terakhir disampaikan akhir bulan berikutnya setelah penandatangan menandatangani FP. Yang pertanyaan terkait apabila belum disampaikan gimana? bisa jelasin pasal 13 ayat (6) per-24/2012nya (pasal 13 gak dicabut per-04/2020)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion