faq:2021:08:16:000072169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila orang tua memberi hibah rumah ke anak, tetapi orang tua sebelumnya tidak melaporkan harta rumah di SPT Tahunan, dikenakan PPh? Apabila ingin dilakukan pembetuan tapi orang tua WP NE, jadi harus diaktifkan terlebih dahulu ya?
Jawaban
di ketentuan terkait pengalihan tanah bangunan karena hibah, tidak ada yang menyebutkan harta tersebut sudah masuk di spt tahunan pemberi hibah (berbeda halnya dengan apabila karena warisan).. Namun, secara normatif spt tahunan harus disampaikan dengan benar, jelas,lengkap sehingga spt tahunan pemberi hibah seharusnya dibetulkan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072169_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion