User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072169_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila orang tua memberi hibah rumah ke anak, tetapi orang tua sebelumnya tidak melaporkan harta rumah di SPT Tahunan, dikenakan PPh? Apabila ingin dilakukan pembetuan tapi orang tua WP NE, jadi harus diaktifkan terlebih dahulu ya?


Jawaban

di ketentuan terkait pengalihan tanah bangunan karena hibah, tidak ada yang menyebutkan harta tersebut sudah masuk di spt tahunan pemberi hibah (berbeda halnya dengan apabila karena warisan).. Namun, secara normatif spt tahunan harus disampaikan dengan benar, jelas,lengkap sehingga spt tahunan pemberi hibah seharusnya dibetulkan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ U C S L
I K T F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S H D Q
 
faq/2021/08/16/000072169_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1