faq:2021:08:16:000072157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya kalo dia perusahaan emas perhiasan eceran yang omzetnya belum melebihi 4,8 M, apakah harus PKP?
Jawaban
iya sesuai dgn ketentuan ini Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion