User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072157_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP nanya kalo dia perusahaan emas perhiasan eceran yang omzetnya belum melebihi 4,8 M, apakah harus PKP?


Jawaban

iya sesuai dgn ketentuan ini Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O E X M B
L᠎ Y A A᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B C S M
 
faq/2021/08/16/000072157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1