faq:2021:08:16:000072153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya mengenai pembayaran PPH dengan 2 termin pembayaran, untuk termin pertama sudah dibayarkan dan divalidasi, untuk pembayaran termin kedua apakah ada syarat tertentu untuk pembayaran dan validasinya? ——————————- Pertanyaannya hanya sperti ini, apa digali dulu saja ya pph apa yg dimaksud? Apa klo pertanyaan ini pasti pph final?
Jawaban
#20A: di awal email boleh dipastikan lagi yg wp maksud ini pph final atas pengalihan tanah/bangunan atau bukan mbaa tapi kalo dia nanyain validasi kemungkinan pph final atas pengalihan tanah/bangunan yaa. setelahnya diinfokan saja kalau yg dia maksud adalah pph final atas pengalihan tanah/bangunan, setelah bayar termin lakukan validasi lagi di e-phtb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072153_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion