faq:2021:08:16:000072152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#214Q mohon info kalau kami melalukan double pembayaran PPN impor karena beberapa minggu yg lalu ada error di sistem Bea Cukai, prosedur pengembaliannya bagaimana ya? atau apakah bisa di ajukan PBK?
Jawaban
#217A: di PMK 242 SSPCP bisa di PBK juga. jadi kalo memenuhi ketentuan PMK 242 bisa diajukan PBK. selain itu opsinya PMK 187
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion