User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#214Q mohon info kalau kami melalukan double pembayaran PPN impor karena beberapa minggu yg lalu ada error di sistem Bea Cukai, prosedur pengembaliannya bagaimana ya? atau apakah bisa di ajukan PBK?


Jawaban

#217A: di PMK 242 SSPCP bisa di PBK juga. jadi kalo memenuhi ketentuan PMK 242 bisa diajukan PBK. selain itu opsinya PMK 187

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J R᠎ G N
W V S J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Y S A I
 
faq/2021/08/16/000072152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1