faq:2021:08:16:000072151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: (email) Mau bertanya terkait cara input Kredit PPN Masukan JKP di luar daerah pabean yang diperoleh atas skpkb ppn yang telah di bayarkan. Untuk cara penginputan no dokumen menggunakan no apaya?
Jawaban
Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya: Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000; c) kolom
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072151_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion