User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072151_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q: (email) Mau bertanya terkait cara input Kredit PPN Masukan JKP di luar daerah pabean yang diperoleh atas skpkb ppn yang telah di bayarkan. Untuk cara penginputan no dokumen menggunakan no apaya?


Jawaban

Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya: Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000; c) kolom

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q L T​ O
N F S H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Z M I I
 
faq/2021/08/16/000072151_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1