User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072144_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Perusahaan mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh.Pasal 25 pada tanggal 15-07-2021, dan langsung disetujui. Tetapi saat WP cek lampiran PMK 82, harusnya tidak berhak. Coba cek Informasi di KSWP menyatakan kalau sudah mendapat Persetujuan Berhak Mendapatkan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh.Pasal 25. Pertanyaan: apa yang harus perusahaan lakukan ? Membayar Angsuran PPh.Pasal 25 dengan memanfaatkan Insentif Pengurangan Angsuran, atau membayar Angsuran PPh.Pasal 25 tanpa memanfa


Jawaban

silakan cek dulu ya kak Klu yg sebenarnya apakah ada di lampiran pmk-82/2021 atau tidak, jika memang tidak ada dalam lampiran pmk tersebut, maka wp tidak berhak untuk memanfaatkan insentif Pph pasal 25 nya silakan disetorkan seperti biasa tanpa pengurangan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ T D S P
F U E H​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ M F​ G O
 
faq/2021/08/16/000072144_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1