User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#88Q Transaksi tahun 2016, kita backdated jadi kita ingin melakukan permohonan refun di PMK 187 tahun2015, salah satu syaratnya adalah formf DGT. namun karna transaksinya terjadi tahun 2016 maka dari itu kami memakai PER 61 Tahun 2009 pertanyaan saya apakah bisa DGT di PER 61 tahun 2009 pada page 2 pengisiannya digabung untuk 3 bupot untuk masa dan transaksi yang sama ?


Jawaban

per ttg p3b di 2016 sudah tidak berlaku. konfirmasi ke kpp menggunakan dgt sesuai per yg mana

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T J H E
B D P A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S W R U
 
faq/2021/08/16/000072134_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1