faq:2021:08:16:000072121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ditagih atas biaya IPL apartemen salah satu ekspatriat kami, apakah atas tagihan tsb kami perlu memotong PPh? seperti iuran lingkungan atau service charge kurang lebih, iya yg nagih atas nama badan, nama badan (perusahaan kami yg ditagih) bukan nama ekspatriatnya, IPL
Jawaban
jawab sesuai ND 1187/2019
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072121_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion