faq:2021:08:16:000072117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pkp tranksaksi dengan tidak punya npwp, maka faktur diisi npwp 000000000000 itu ada dasar hukumny liat dmna ya? trus alamatnya diisi apa jika tidak tau alamatnya?
Jawaban
untuk ketentuan terkait faktur pajak harus memuat apa saja ada di pasal 72 PMK-18/2021. kalau lawan transaksinya tidak punya npwp, diisikan 000, atau kalau lawan transaksinya OP diisikan NIK. ketika bertransaksi sama badan harusnya badannya bernpwp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072117_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion