faq:2021:08:16:000072116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Heru Nurhadi. Untuk PMK-103, atas “Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.” - WP menanyakan alamat sistem aplikasi nya apa?
Jawaban
secarra ketentuan si ga di sebutin kementrian apa, tapi karena urusan perumahan coba ditanyakan ke kementrian PUPR
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072116_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion