User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072114_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan sy punya 2 NPWP, pusat dan cabang,karena status perusahaan PMA, namun kedudukan ada di cabang, permohonan insentif pph 21 DTP berdasarkan aturan terkait permohonannya pakai npwp pusat 052, seperti yg sudah2 kali laporan realisasi di DJP Online pakai npwp pusat yg 052 karena pengajuan dr npwp 052, namun sse nya dibuat dgn npwp 516.001, pelaporan realisasi bulan2 sebelumnya tdk masalah dan tdk ada kendala, namun saat ini kami mengalami kendala tdk bisa pelaporan realisasi pph 21 DTP te


Jawaban

sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf a PMK-9/PMK.03/2021 pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; Pasal 4 ayat (4) huruf a PMK-9/PMK.03/2021 Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/ata

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Z V U M
N C​ H R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T M F X
 
faq/2021/08/16/000072114_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1