faq:2021:08:16:000072107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#92Q: Selamat Pagi,saya boleh bertanya,bila dtp pph pasal 21 nihil,apakah masih harus melaporkan realisasi pph pasal 21 dtp,sementara saya ada melakukan pemberitahuan pemanfaatan pph pasal 21 dtp dan sudah di setujui. ga perlu lapor realisasi kan kak? soalnya pasti diminta kode biling sdgkn nihil
Jawaban
#92A: iya gak lapor juga gak masalah kalo memang nihil dan tidak memanfaatkan DTP di masa itu. tapi mungkin akan terkendala kalo di kemudian hari ada pembetulan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072107_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion