User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#92Q: Selamat Pagi,saya boleh bertanya,bila dtp pph pasal 21 nihil,apakah masih harus melaporkan realisasi pph pasal 21 dtp,sementara saya ada melakukan pemberitahuan pemanfaatan pph pasal 21 dtp dan sudah di setujui. ga perlu lapor realisasi kan kak? soalnya pasti diminta kode biling sdgkn nihil


Jawaban

#92A: iya gak lapor juga gak masalah kalo memang nihil dan tidak memanfaatkan DTP di masa itu. tapi mungkin akan terkendala kalo di kemudian hari ada pembetulan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N V G X
T I Y N Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B Z K᠎ J
 
faq/2021/08/16/000072107_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1