User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait insentif PMK 21/2021, kami ada kesalahan untuk penyerahan unit apartemen atas nama PT, kami terbitkan fasilitas PPNDTP. sudah terjadi di bulan April. karena fasilitas ini hanya berlaku untuk OP, seharusnya tidak bisa memberikan fasilitas PPN DTP untuk customer atas nama PT. untuk langkah2 yang harus dilakukan untuk pembetulan bagaimana ya?


Jawaban

kalo emang pembelinya ga berhak DTP, fakturnya di lakukan penggantian aja, yg tadinya kode 070 di ganti jadi kode 011, jadi dari DTP menjadi terutang

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X K L H
V K I C Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R D U E
 
faq/2021/08/16/000072099_1234.txt · Last modified: (external edit)