faq:2021:08:16:000072099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait insentif PMK 21/2021, kami ada kesalahan untuk penyerahan unit apartemen atas nama PT, kami terbitkan fasilitas PPNDTP. sudah terjadi di bulan April. karena fasilitas ini hanya berlaku untuk OP, seharusnya tidak bisa memberikan fasilitas PPN DTP untuk customer atas nama PT. untuk langkah2 yang harus dilakukan untuk pembetulan bagaimana ya?
Jawaban
kalo emang pembelinya ga berhak DTP, fakturnya di lakukan penggantian aja, yg tadinya kode 070 di ganti jadi kode 011, jadi dari DTP menjadi terutang
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion