faq:2021:08:16:000072091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk-82 untuk PPh final dan PPh 21 wp perlu pengajuan permohonan kembali ke KPP atau tidak?
Jawaban
Pasal 19A ayat 1 PMK 82/2021 untuk PPh 21 dtp harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 12 ayat (1). untuk masa juli batas pemberitahuannya sampai tgl 15 Agustus 2021. Pasal 29A ayat 2 untuk memanfaatkan insentif pph final dtp, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072091_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion