faq:2021:08:16:000072086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah boleh pembetulan PPh Final DTP dari ada nilainya menjadi nihil?
Jawaban
sebenarnya kalau memang di masa tersebut tidak ada omset untuk pph final dtp tidak perlu lapor, Cuman kalau sebelumnya sudah lapor ada yg dtp, silakan konfirmasi kpp dulu ya kak apakah harus melakukan pembetulan atau tidak
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072086_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion