faq:2021:08:16:000072083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perlakuan Deviden yang diterima oleh WPLN jika tidak diinvestasikan di Indonesia dan jika diinvestasikan di Indonesia ?
Jawaban
setelah digali sepertinya SPLN , jadi dividen dari dalam negeri diberikan ke orang pribadi dan perusahaan yang bertempat tinggal di singapore. kalo ini berarti masuknya ke pph pasal 26. jika memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B, jika tidak maka dipotong pph 26 20%.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion