faq:2021:08:16:000072082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya PPN pemberian cuma cuma atas barang yang bukan dijual oleh perusahaan itu perhitungannya bagaimana ya ? apakah harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor ? di TKB sudah update kah UU Cika nya ?
Jawaban
DPP nya adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor dan belum ada perubahan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072082_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion