faq:2021:08:16:000072077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada WP yg perusahaannya bergerak di bidang perdagangan emas, dan kadang WP tsb melakukan transaksi sewa perhiasan, untuk tarif sewa perhiasan emas berapa y ? dan ketentuannya apa ?
Jawaban
penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% x 20% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian (Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian). Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan. (Pasal 2 ayat (4) PMK-30/PMK.03/2014)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072077_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion