User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072076_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pedagang eceran emas masih pakai perhitingan demeed dan batasan omzet pkpnya adalah 1.8 M bukan 4.8 M apakah masih berlaku aturannya ?? minta tolong mas dan mbak


Jawaban

per 1 maret 2014 penyerahan emas sudah tidak menggunakan ketentuan Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Usaha Tertentu. ketentuan yang dipake adalah sesuai PMK-30/PMK.03/2014, penyerahan emas menggunakan nilai lain.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P J᠎ X R
D Q T E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V Z G F
 
faq/2021/08/16/000072076_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1