faq:2021:08:16:000072076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pedagang eceran emas masih pakai perhitingan demeed dan batasan omzet pkpnya adalah 1.8 M bukan 4.8 M apakah masih berlaku aturannya ?? minta tolong mas dan mbak
Jawaban
per 1 maret 2014 penyerahan emas sudah tidak menggunakan ketentuan Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Usaha Tertentu. ketentuan yang dipake adalah sesuai PMK-30/PMK.03/2014, penyerahan emas menggunakan nilai lain.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072076_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion