User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072070_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, apakah untuk pph 21 dtp nihil tidak perlu lapor ada dasar hukumnya?apabila saat ini nihil nggak harus lapor, berarti ada risiko misal nanti ada pembetulan dan ternyata ada pegawai yang bisa memanfaatkan insentif jadi nggak bisa memanfaatkan karena dia nggak lapor insentif nihilnya ya?


Jawaban

iya tidak perlu lapor, dari penegasan internal

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W​ E M F
G T C O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C C H T
 
faq/2021/08/16/000072070_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1