faq:2021:08:16:000072070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, apakah untuk pph 21 dtp nihil tidak perlu lapor ada dasar hukumnya?apabila saat ini nihil nggak harus lapor, berarti ada risiko misal nanti ada pembetulan dan ternyata ada pegawai yang bisa memanfaatkan insentif jadi nggak bisa memanfaatkan karena dia nggak lapor insentif nihilnya ya?
Jawaban
iya tidak perlu lapor, dari penegasan internal
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072070_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion