faq:2021:08:16:000072065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika terdapat pemusatan, kemudian FP Masukan sudah diapprove. Kemudian jika akan melakukan pelaporan dari akun pusat, Untuk itu apakah pelaporannya bisa digabung mbak? Dengannya ppn masukan pusat di masa Juli sekarang?
Jawaban
sudah dijelaskan mekanisme pelaporan cabang utk WP yg pemusatan…tp WP masih blm paham…selanjutnya diarahkan ke KPP
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion