faq:2021:08:16:000072057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika usaha perusahaan sekarang kan sudah menjadi pt namun pembelinya kebanyakan masyarakan yng tidak memiliki npwp dan kebanyakan m user, apakah boleh dibuat FP digunggung? mohon bantuan diatur di PMK berapa?
Jawaban
kriteria pedangan eceran ada di pasal 79 pmk 18/2021 ya Jika sesuai dengan pasal tersebut maka bisa untuk menggunakan fp digunggung sesuai pasal 7 per 29/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072057_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion