User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika usaha perusahaan sekarang kan sudah menjadi pt namun pembelinya kebanyakan masyarakan yng tidak memiliki npwp dan kebanyakan m user, apakah boleh dibuat FP digunggung? mohon bantuan diatur di PMK berapa?


Jawaban

kriteria pedangan eceran ada di pasal 79 pmk 18/2021 ya Jika sesuai dengan pasal tersebut maka bisa untuk menggunakan fp digunggung sesuai pasal 7 per 29/2015

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V᠎ H I​ I
Z E​ S E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G B V X
 
faq/2021/08/16/000072057_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1