faq:2021:08:16:000072056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q: Selamat Pagi, saya mau tanya apakah kami perusahaan konstruksi (final) boleh membiayakan bunga pinjaman dari bak terkait SPT Tahunan PPh Badan ? dasar hukum biaya yg dikeluarkan oleh wp yg berpenghasilan final tidak dapat dibiayakan di peraturan mana ya mas mba?
Jawaban
#42A: Dasar hukumnya ada di PP 94 2010 Pasal 13 ya mas. kalo masih lanjut boleh PM
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072056_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion