Tanya
#11Q: Hi min, mau tanya. Jadi perusahaan ada terima jasa dari vendor LN, ketika diminta untuk isi DGT form, pihak vendor bilang kantor pajak di negaranya menolak & hanya kasih Tax Residence Certificate. Apa ini bisa jadi pengganti DGT kah? Thx mas, mbak apakah bisa dijawab sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018? eh tapi itu buat certificate of residence sih hehe
Jawaban
#11A: iya balik lagi ke PER-25/2018 nya aja Fin. kalo mau pake P3B harus mengisi form DGT sesuai per-25. di Part II harus ada Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang. Kecuali dia punya COR. Kalo Tax Residence Certificate yg dia punya memenuhi pengertian COR di pasal 1 ayat 7 dan ketentuan di pasal 4 ayat 3, maka bisa digunakan sebagai pengganti penandasahan di part II form DGT. kalo tidak memenuhi ya tetep harus isi part II dan minta penandasahan ke pejabat berwenang disana. kalo gak gitu gak
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion