User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072052_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min masa pajak april saya udah lapor tp tidak termasuk thr dan belum dibayar, kemudian saya melakukan pembetulan dan baru bayr pajak untuk thrnya bulan agustus, tp kenapa di spt nya tidak ke sum ya jumlah pembayaran yang baru nya min? Terimakasih


Jawaban

ini di SPT PPh 21 kah? Kalau ga kejumlah, coba SPT induknya disimpan dulu. baru setelah induk disimpan, buka daftar SSP/Pbk untuk input data pembayarannya. data pembayaran yg tidak terjumlah itu kemungkinan karena SPT induknya belum disimpan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I C B M
R G E Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R E H P L
 
faq/2021/08/16/000072052_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1