faq:2021:08:16:000072052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min masa pajak april saya udah lapor tp tidak termasuk thr dan belum dibayar, kemudian saya melakukan pembetulan dan baru bayr pajak untuk thrnya bulan agustus, tp kenapa di spt nya tidak ke sum ya jumlah pembayaran yang baru nya min? Terimakasih
Jawaban
ini di SPT PPh 21 kah? Kalau ga kejumlah, coba SPT induknya disimpan dulu. baru setelah induk disimpan, buka daftar SSP/Pbk untuk input data pembayarannya. data pembayaran yg tidak terjumlah itu kemungkinan karena SPT induknya belum disimpan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072052_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion