User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072047_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyedia jasa internet adalah bumn. dipotong pph ps 23 atau potput lain? enggak kan ya, bukan subjek pajak. atau gmn


Jawaban

Penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. untuk potputnya disesuaikan dengan transaksinya, jika jasa sesuaikan dengan pasal 23 UU

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O K D D
V I᠎ F K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O M O Z W
 
faq/2021/08/16/000072047_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1