faq:2021:08:16:000072042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q. Kenapa WP tidak bs lapor PPh 21 DTP padahal Klu valid?08:40
Jawaban
Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atas: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau b. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072042_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion