User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya, apakah PKP yang menggunakan DPP nilai lain (jualan emas, FP 040) bisa menerbitkan FP PKP PE?


Jawaban

kalo secara ketentuan PMK-18/2021 ga ada larangan terkait transaksi tersebut. Namun, dikarenakan FP dgn kode 040 ini kan harus mencantumkan nomor faktur sehingga tetap perlu dibuat FP biasa. by aplikasi efaktur nya jg blm bisa dipecah2 kalo FP digunggung

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D P​ I W
C W᠎ E B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ G T X E
 
faq/2021/08/16/000072040_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1