faq:2021:08:16:000072040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya, apakah PKP yang menggunakan DPP nilai lain (jualan emas, FP 040) bisa menerbitkan FP PKP PE?
Jawaban
kalo secara ketentuan PMK-18/2021 ga ada larangan terkait transaksi tersebut. Namun, dikarenakan FP dgn kode 040 ini kan harus mencantumkan nomor faktur sehingga tetap perlu dibuat FP biasa. by aplikasi efaktur nya jg blm bisa dipecah2 kalo FP digunggung
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000072040_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion