User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000090112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan Farmasi menjual obat (terkait covid) kpd Bendaharawan, yg memungut PPh 22 siapa ya mas/mbak? dan apakah dibebaskan dengan SKB sesuai PMK 239?


Jawaban

- Harusnya yg memungut PPh 22 adalah bendaharawan . - Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. ( Pasal 5 ayat 10 PMK 239/2020 )

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q M G N
B᠎ R L​ T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E J​ G C
 
faq/2021/08/13/000090112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1