faq:2021:08:13:000090112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan Farmasi menjual obat (terkait covid) kpd Bendaharawan, yg memungut PPh 22 siapa ya mas/mbak? dan apakah dibebaskan dengan SKB sesuai PMK 239?
Jawaban
- Harusnya yg memungut PPh 22 adalah bendaharawan . - Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. ( Pasal 5 ayat 10 PMK 239/2020 )
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000090112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion