User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000090110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi kak. Mau tanya, kita kan ada perubahan alamat WP Badan ya kak.. Perubahan tersebut per tanggal 22 Juli 2021. Nah kondisinya skrg kita mau pembetulan PPN Masa Maret-Juni 2021 (Mengganti faktur pajak). Apakah untuk alamat dalam faktur pajak pengganti tersebut menyesuaikan dengan alamat terbaru saja kak? Mohon arahannya, terimakasih


Jawaban

Sesuai Lampiran PER 24/PJ/2012 , Identitas PKP dlm FP Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat. Jadi, Alamat harus s

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C M O B
X K S L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A V O Z
 
faq/2021/08/13/000090110_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1