User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000089060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba, kalau pemasukan bkp dari tlddp ke kawasan bebas berdasarkan PP 10 TAHUN 2012 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai. Berarti ini tidak perlu dibuatkan FP ya ?


Jawaban

tetep dibuatkan FP ya dengan kode faktur 07. Terkait kode faktur bisa cek di lampiran PER 24/2012

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H T L Y
Q K T Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q P L L O
 
faq/2021/08/13/000089060_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1