faq:2021:08:13:000089060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mba, kalau pemasukan bkp dari tlddp ke kawasan bebas berdasarkan PP 10 TAHUN 2012 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai. Berarti ini tidak perlu dibuatkan FP ya ?
Jawaban
tetep dibuatkan FP ya dengan kode faktur 07. Terkait kode faktur bisa cek di lampiran PER 24/2012
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000089060_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion