faq:2021:08:13:000088372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, izin PM. Mohon maaf, yang terkait dianggap penyerahan dalam negeri biasa, diatur di mana ya kak? Untuk penulisan dasar hukumnya nanti
Jawaban
Cek PMK 32/2019 pasal 6 ayat 1 dan ayat 2
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000088372_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion