User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000076939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya apakah terkait pembayaran pajak BPT PPh Ps 26 (4), perlu dilaporkan kembali dalam SPT Masa PPh Ps 23/26? Dikarenakan pada bagian SPT Masa 23/26 terdapat bagian Ph kena pajak BUT setelah pajak


Jawaban

1. Berdasarkan pasal 23 PP 94/2010, Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Pembuatan id billing PPh pasal 26 ayat (4) adalah dengan Kode Akun Pajak 411127 dan Kode Jenis Setoran 105, dengan masa pajak Jan-Des. 2. Pelaporannya dengan Lampiran Khusu

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C F E I
Q Y I D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X F L​ N
 
faq/2021/08/13/000076939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1