faq:2021:08:13:000076939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya apakah terkait pembayaran pajak BPT PPh Ps 26 (4), perlu dilaporkan kembali dalam SPT Masa PPh Ps 23/26? Dikarenakan pada bagian SPT Masa 23/26 terdapat bagian Ph kena pajak BUT setelah pajak
Jawaban
1. Berdasarkan pasal 23 PP 94/2010, Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Pembuatan id billing PPh pasal 26 ayat (4) adalah dengan Kode Akun Pajak 411127 dan Kode Jenis Setoran 105, dengan masa pajak Jan-Des. 2. Pelaporannya dengan Lampiran Khusu
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000076939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion