User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000073285_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya Kak, WP menanyakan adakah ketentuan yang mengatur bahwa masa pajak dalam SSP harus sama dengan masa Faktur Pajak, dalam hal ini transaksi penjualan barang kepada Bendahara Pemerintah. saya cek dalam penjelasan UU 42 tahun 2009 Pasal 13 ayat (1a) ada keterangan bahwa Menkeu berwenang mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak. mohon info adakah PMK atau ketentuan lain yang mengatur?


Jawaban

dijelaskan alur terkait FP, SPT dan SSP SPT Masa PPN

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X D H᠎ S
J G V L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V L A D
 
faq/2021/08/13/000073285_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1