faq:2021:08:13:000073285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya Kak, WP menanyakan adakah ketentuan yang mengatur bahwa masa pajak dalam SSP harus sama dengan masa Faktur Pajak, dalam hal ini transaksi penjualan barang kepada Bendahara Pemerintah. saya cek dalam penjelasan UU 42 tahun 2009 Pasal 13 ayat (1a) ada keterangan bahwa Menkeu berwenang mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak. mohon info adakah PMK atau ketentuan lain yang mengatur?
Jawaban
dijelaskan alur terkait FP, SPT dan SSP SPT Masa PPN
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000073285_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion