faq:2021:08:13:000073276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Terkait potongan pph final atas perusahaan jasa konstruksi. KLU perusahaan saya adalah konstruksi bangunan electrical. Sebelumnya memiliki SIUJK, kami masuk dalam kualifikasi menengah (potongan pph final
Jawaban
Untuk jasa konstruksi memang kita mengacunya ke LPJK ya mbak Fitri, jadi dikembalikan apakah adanya perubahan jenis izin dari SIUJK ke IUJPTL menyebabkan adanya perubahan kualifikasi yang ditentukan oleh LPJK, jika berubah maka sesuaikan tarifnya dengan kualifikasi yang baru
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000073276_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion