faq:2021:08:13:000072165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo mimin @kring_pajak saya mau bertanya. Perusahaan saya selama ini mengalami kerugian, namun pada tahun ini terdapat kenaikan penghasilan yg menyebabkan adanya utang pajak. Terkait hal itu, apakah saya bisa melakukan angsuran PPh Pasal 29?
Jawaban
halo mbarinda. coba digali aja dulu mbak, yang dimaksud WP ini ingin melakukan pembayaran angsuran PPh 25 (kap 411126 kjs 100) tahun berjalan atau ingin membayar PPh 29 (kap 411126 kjs 200) tahun berjalan?
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072165_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion