User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000072149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah betul sekarang faktur pajak untuk customer yang merupakan kawasan berikat harus mencantumkan nomor BC4.0 pada keterangan tambahan?


Jawaban

Barang keluar masuk kawasan berikat pasti harus ada dokumen pabeannya Jd kayak semacam lampiran gt buat nantinya si bc ngawasin dan mastiin barangnya dpt fasilitas atau engga kalau bunyi di pmk 65 nya sih gini: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawas

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O K᠎ T T
O L Y I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ Q᠎ X H C
 
faq/2021/08/13/000072149_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1