faq:2021:08:13:000072035_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore, saya mau tanya mengenai PPN. saya mau buat faktur 070 untuk lawan transaksi di kawasan berikat. kalau untuk pembuatan faktur 070 itu bisa langsung dibuat seperti biasa atau ada syarat & ketentuannya ya? kalo bahan kain kulit termasuk gak ya?
Jawaban
Barang yang bisa mendapatkan DTP mengacu ke pasal 21 ayat 3 PMK 65/2021. PKP yang menyerahkan BKP wajib membuat FP yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072035_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion