faq:2021:08:13:000072030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai laporan realisasi PPh 21 DTP bagi yang nihil, apa tetap harus lapor realisasi nya? Saya sudah mencoba lapor, tapi gagal karena harus mengisi id billing pada form excel nya. Sedangkan saya tidak buat id billing karena status nya nihil. Mohon info nya. Terima Kasih.
Jawaban
Di peraturan tidak diatur untuk insentif pph 21 DTP nihil perlu lapor atau tidak, namun secara sistem tidak bisa memvalidasi bila tidak ada kode billing. Jadi untuk realisasi 21 DTP nihil tidak udah lapor
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072030_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion