faq:2021:08:13:000072028_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP kriteria ttt sama persyaratan ttt itu bisa ajuin restitusi tiap bulan juga kan ya kaya PKP risiko rendah?
Jawaban
PKP Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian (Restitusi) Pada Setiap Masa Pajak adalah PKP yg memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (4b) UU PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072028_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion