faq:2021:08:13:000072021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak menerima Faktur pajak masukan status normal, namun menerim faktur pengganti, Apakah dpt langsung dikreditkan, Penggantian Krn salah nominal, – Mohon bantuan
Jawaban
Bila pembeli blm mengkreditkan fp normal dan penjual telah menerbitkan fp pengganti, maka pembeli dpt langsung mengkreditkan fp pengganti tadi.. Asalkan memenuhi kriteria fp yg dpt dikreditkan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072021_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion