User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000072006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah bisa laporan realisai Pph 21 DTP nihil? Soalnya kemarin semester 1 bisa sekarang ga bisa


Jawaban

Dijelaskan Pasal 4 ayat 6 PMK 9/PMK.03/2021. Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. kalo emang dia ga memanfaatkan insentif PPh 21 DTP di bulan dimaksud, ga lapor juga ga masalah. Tapi kalau WP mau lapor untuk jaga2 pembetulan, silak

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W M R Z
U E O B​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A R H J
 
faq/2021/08/13/000072006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1