faq:2021:08:13:000072006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa laporan realisai Pph 21 DTP nihil? Soalnya kemarin semester 1 bisa sekarang ga bisa
Jawaban
Dijelaskan Pasal 4 ayat 6 PMK 9/PMK.03/2021. Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. kalo emang dia ga memanfaatkan insentif PPh 21 DTP di bulan dimaksud, ga lapor juga ga masalah. Tapi kalau WP mau lapor untuk jaga2 pembetulan, silak
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion