faq:2021:08:13:000072003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada 2 kasus, yg pertama produsen menyerahkan semen ke distributor, kalo sampai target bakal dapet free semen. yg kedua distributor ke customer akhir, kalo sampai target juga dapet semen, jadi semennya dari produsen ke distributor terus ke komsumen akhir. untuk barang free tersebut gimana perlakuan pph dan ppn nya ya mas mba?
Jawaban
Untuk produsen ke distributor dijelaskan sesuai SE-24/2018
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000072003_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion