faq:2021:08:13:000071992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wapu ppn jenis badan usaha tertentu, dia nanya gini: kalau saat pembuatan fp dan saat penagihan fp berbeda masa itu bagaimana ya? Karna kan idealnya pas rekanan ngasih bko/jkp si wapu ini mungut juga, tapi rekanan nya ngga nagih saat itu. Solusinya gmn ya?
Jawaban
Dijelaskan kondisi idealnya seperti apa sesuai PMK 8/2021. Terkait kesulitan pembayaran karena rekanan telat bayar, silakan selesaikan secara internal perusahaan, b to b nya sepertia apa.,.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion