faq:2021:08:13:000071987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba. Untuk pmk 39/2019 pasal 18 ayat (2), maksud pembetulannya gimana ya? cara pembetulan spt PPNnya
Jawaban
PM Kalau wp ajukan pengembalian pendahuluan tapi belum semuanya dikabulkan kpp, wp bisa ajukan lagi pengembalian. bisa pake surat tersendiri atau pembetulan sptnya. Aturan pelaksanaan pmk 39/2018 ada di se-10/2018. Untuk mekanisme pembetulan sptnya gimana bisa cek lampiran per-04/2021 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion