faq:2021:08:13:000071985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan untuk insentif ppn rumah tapak. apabila suami istri akan membeli 2 rumah, apakah keduanya bisa mendapatakn insentif pajak tersebut?
Jawaban
pmk 103, Pasal 5 PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071985_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion