User Tools

Site Tools


faq:2021:08:13:000071967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami bergerak di bidang sewa tenant mall, dan ada tenant yg akan mengakhiri sewa di bulan agustus dan sesuai perjanjian ada denda pinalty karena masa kontrak masih sampai 2024. apakah atas denda pinalty tsb di kenakan PPN?


Jawaban

Denda/pinaltynya gak masuk tagihan krn sewanya kan, mas? Jd tersendiri, gitu. Kalau iya, harusnya denda/pinalty gak ada unsur PPNnya. Krn gak ada penyerahan JKP/BKP.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E L X E
R T C K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K Q S A
 
faq/2021/08/13/000071967_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1