faq:2021:08:13:000071967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami bergerak di bidang sewa tenant mall, dan ada tenant yg akan mengakhiri sewa di bulan agustus dan sesuai perjanjian ada denda pinalty karena masa kontrak masih sampai 2024. apakah atas denda pinalty tsb di kenakan PPN?
Jawaban
Denda/pinaltynya gak masuk tagihan krn sewanya kan, mas? Jd tersendiri, gitu. Kalau iya, harusnya denda/pinalty gak ada unsur PPNnya. Krn gak ada penyerahan JKP/BKP.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/13/000071967_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion